Hudayasafari

021 – 31900306 / 309 – Travel Umroh Haji Sesuai Sunnah Terbaik Termurah Terdekat

care@hudayasafari.com

Travel Umroh Haji Sesuai Sunnah Terbaik Termurah Terdekat

care@hudayasafari.com

021 – 31900306 / 309

Logo-Hudaya-Alone 1

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ، وَلاَ يَسْتَنْجِي بِيَمِينِهِ

“Apabila salah seorang dari kalian buang air kecil, maka janganlah ia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, dan jangan ia beristinja’ (cebok) dengan tangan kanannya”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (31)

Hadits ini menunjukkan larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan saat ia buang air kecil demikian pula saat ia istinja’ (cebok). Namun apakah larangan ini menunjukkan kepada haram ataukah sebatas makruh saja? Khilaf para ulama, kebanyakan ulama mengatakan bahwa larangan ini menunjukkan makruh karena ini berhubungan dengan masalah adab.

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menyebutkan tentang sebuah kaidah ushul fiqih dan menjadi perselisihan para ulama apakah larangan itu mempunyai makna haram pada asalnya, ataukan larangan itu mempunyai hukum makruh? Menjadi tiga pendapat. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa pada asalnya larangan itu hukumnya haram. Dan pada asalnya perintah itu hukumnya wajib, kecuali kalau ada dalil yang memalingkan dari haram kepada makruh dan dari wajib kepada sunnah. Hal ini berdasarkan ayat, Allah Ta’ala berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Hendaklah waspada orang-orang yang menyelisihi perintahNya untuk ditimpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nur[24]: 63)

Di sini Allah mengancam orang yang menyelisihi perintah dengan ancaman diberikan fitnah atau diberikan adzab yang pedih. Berarti itu menunjukkan pada asalnya perintah itu hukumnya wajib dan bahwasannya larangan itu hukumnya haram.

Sebagian ulama mengatakan pada asalnya perintah itu sunnah dan larangan itu makruh sampai ada dalil yang menunjukkan wajib atau haram. Dan pendapat yang ketiga memberikan perincian. Apabila larangan itu berhubungan dengan masalah adab, maka pada asalnya makruh sampai ada dalil yang menunjukkan hukumnya haram. Perintah dalam masalah yang sifatnya adab pada asalnya sunnah sampai ada dalil yang menunjukkan hukumnya wajib.

Berbeda dengan masalah yang sifatnya ibadah. Adapun masalah ibadah, perintah pada asalnya wajib dan larangan pada asalnya haram. Maka yang seperti ini dibedakan antara yang berhubungan dengan masalah ibadah, hukum, dengan masalah adab. Karena banyak sekali perintah-perintah Rasul yang sifatnya adab ternyata hukumnya tidak sampai kepada wajib atau tidak sampai kepada haram saat ada larangan. Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam, demikian pula condong kepadanya Syaikh Shalih Utsaimin Rahimahullah.

Semoga bermanfaat
Wallahu Ta’ala A’lam

 

Haji umroh sesuai sunnah bersama hudaya safari tour & travel. Informasi lebih lanjut di WA Center Kami https://wa.me/6282112135575 atau kunjungi https://www.hudayasafari.com . Ikhtiar Anda Ke Tanah Suci, Adalah Semangat Bagi Para Da’i.