HUDAYANEWS – Sebagai respons terhadap upaya pelaksanaan ibadah Haji tanpa izin resmi, pemerintah Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan serangkaian sanksi tegas yang akan diberlakukan kepada siapa saja yang melanggar aturan terkait pelaksanaan ibadah Haji tahun ini. Keputusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dari pihak berwenang Arab Saudi dalam menjaga kelancaran, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan ibadah Haji di tanah suci Makkah.
Menurut laporan yang diterbitkan oleh Kantor Berita Arab Saudi (SPA) pada hari Senin, 28 April 2025, rangkaian sanksi ini akan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah 1446 Hijriah, yang bertepatan dengan periode 29 April hingga 12 Mei 2025. Dalam rentang waktu yang telah ditetapkan ini, pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan denda dengan nilai yang sangat signifikan bagi individu yang mencoba atau bahkan berhasil melaksanakan ibadah Haji tanpa memiliki izin resmi yang sah. Tidak hanya itu, sanksi serupa juga akan dikenakan kepada pihak-pihak lain yang terbukti membantu atau memfasilitasi terjadinya pelanggaran tersebut.
Secara lebih spesifik, individu yang kedapatan melakukan ibadah Haji tanpa izin yang sesuai, termasuk mereka yang berusaha memasuki kota Makkah dan kawasan suci lainnya dengan menggunakan visa kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah Haji, akan dikenakan denda hingga mencapai 20.000 riyal Arab Saudi, yang setara dengan sekitar Rp89,5 juta dalam mata uang Rupiah. Lebih lanjut, bagi pihak-pihak yang terlibat dalam membantu proses ilegal ini, seperti individu atau agen yang mengajukan visa kunjungan untuk tujuan yang tidak benar, mereka yang secara aktif mengangkut jemaah tidak sah menuju Makkah, atau mereka yang menyediakan tempat tinggal sementara bagi para pelanggar, baik itu berupa hotel, apartemen, maupun rumah pribadi, akan dikenakan denda yang jauh lebih besar, bahkan dapat mencapai 100.000 riyal Arab Saudi, atau sekitar Rp447,4 juta. Besaran denda ini pun dapat berlipat ganda, tergantung pada jumlah individu yang terlibat dalam tindakan pelanggaran tersebut.
Selain sanksi finansial yang cukup berat, pemerintah Arab Saudi juga akan menerapkan sanksi yang lebih keras terhadap individu yang mencoba melaksanakan ibadah Haji tanpa izin yang sah atau bagi mereka yang telah melampaui batas waktu tinggal (overstay) di wilayah Arab Saudi setelah masa berlaku visa mereka berakhir. Konsekuensi dari pelanggaran ini adalah deportasi langsung ke negara asal mereka dan larangan untuk kembali memasuki wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu yang cukup lama, yaitu selama sepuluh tahun ke depan.
Sebagai langkah lebih lanjut untuk menindak praktik pelanggaran ini, pihak berwenang Arab Saudi juga akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang terbukti digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal atau membantu dalam tindakan pelanggaran aturan pelaksanaan ibadah Haji. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak akan terulang kembali di masa yang akan datang.
Pemerintah Arab Saudi menunjukkan keseriusannya dalam memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah Haji dari tahun ke tahun dengan tujuan utama untuk menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh jemaah yang datang ke tanah suci dengan mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku. Dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan komprehensif ini, diharapkan dapat secara efektif mencegah segala bentuk gangguan terhadap kekhusyukan dan kelancaran ibadah umat Muslim yang datang dari berbagai penjuru dunia untuk melaksanakan salah satu rukun Islam yang mulia ini.
Infomasi Haji & Umroh sesuai Sunnah Hub : 082112135575