Hudaya Safari

021 – 31900306 / 309 – Travel Umroh Haji Sesuai Sunnah Terbaik Termurah Terdekat

care@hudayasafari.com

Travel Umroh Haji Sesuai Sunnah Terbaik Termurah Terdekat

care@hudayasafari.com

021 – 31900306 / 309


HUDAYANEWS – Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas menjelang musim haji dengan mengumumkan sanksi berat bagi jemaah umrah yang melanggar ketentuan visa. Mereka yang tidak meninggalkan kerajaan sebelum tanggal 29 April akan menghadapi deportasi atau bahkan hukuman penjara. Ketetapan ini secara resmi dikonfirmasi oleh Kementerian Haji dan Umrah, yang menetapkan tanggal tersebut sebagai batas akhir keberangkatan bagi seluruh jemaah umrah yang saat ini berada di wilayah Arab Saudi. Melampaui batas waktu yang telah ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius, berpotensi mengakibatkan denda dalam jumlah besar, hukuman kurungan, hingga tindakan deportasi dari negara tersebut.

Keputusan ini, sebagaimana dilansir dari Gulf News, merupakan bagian dari persiapan yang lebih luas dan terstruktur untuk menyambut musim haji tahun ini, dan muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai upaya sejumlah pengunjung yang mencoba untuk melampaui batas waktu visa umrah mereka dengan tujuan yang tidak sesuai. Dalam konteks ini, Direktur Keamanan Publik, Letnan Jenderal Mohammed Abdullah Al Bassami, menegaskan bahwa “Keamanan adalah garis merah,” menekankan bahwa sistem yang berlaku dirancang secara komprehensif untuk melindungi keselamatan serta martabat para tamu Allah, sekaligus menjamin efisiensi dalam rencana pengelolaan kerumunan jemaah melalui kolaborasi erat dengan berbagai badan keamanan, militer, dan layanan terkait.

Pemerintah Saudi secara konsisten menekankan urgensi dalam menegakkan integritas peraturan haji, menyadari bahwa tindakan melebihi batas waktu atau menghindari aturan visa tidak hanya akan membebani upaya logistik dan keamanan yang telah dipersiapkan dengan matang, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur canggih Kerajaan yang sangat bergantung pada kecerdasan buatan (AI) dalam mengelola arus jutaan jemaah haji di seluruh situs suci. Sistem manajemen keramaian yang canggih berbasis AI ini memiliki kemampuan untuk memantau kepadatan jemaah secara real-time dan mengarahkan pergerakan mereka mulai dari pintu masuk kota Mekkah hingga Masjidil Haram, memungkinkan adanya intervensi tepat waktu untuk mencegah terjadinya kemacetan dan memastikan keselamatan seluruh jemaah. Oleh karena itu, pelanggaran seperti melebihi kuota nasional atau melewati tanggal yang telah diizinkan dapat membahayakan keseluruhan ekosistem pengelolaan haji yang telah dirancang dengan sedemikian rupa.

Letnan Jenderal (Purn.) Adel Zamzami, seorang pakar keamanan, menambahkan perspektif bahwa implementasi teknologi smart city di Kerajaan telah menempatkannya di garis depan dalam hal logistik haji global, dan menekankan bahwa “Setiap upaya berpusat pada manusia — jamaah haji. Ketika individu melanggar aturan, mereka mengancam ketepatan dan keselamatan sistem yang saling terhubung erat.” Sementara itu, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah meluncurkan operasi gabungan di seluruh wilayah Kerajaan dengan tujuan untuk menangkap para pelanggar yang berupaya melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi. Dalam kurun waktu antara 27 Maret hingga 2 April, pihak berwenang berhasil menahan lebih dari 18.400 orang yang terbukti melanggar undang-undang kependudukan, ketenagakerjaan, dan perbatasan. Dari jumlah tersebut, 12.995 orang didapati melanggar undang-undang kependudukan, sementara lebih dari 3.500 orang tertangkap saat mencoba melintasi perbatasan secara ilegal.

Lebih lanjut, penasihat hukum Ahmad Al Maliki menjelaskan mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar visa umrah, di mana pelanggar pertama kali yang melebihi batas waktu akan dikenakan denda sebesar SAR 15.000 (sekitar $4.000) dan akan langsung dideportasi. Pelanggaran kedua akan berakibat pada denda yang lebih besar, yaitu SAR 25.000, ditambah hukuman penjara selama tiga bulan, serta deportasi. Bagi pelanggaran yang berulang, sanksi yang dikenakan akan semakin berat, mencapai denda hingga SAR 50.000, hukuman penjara selama enam bulan, dan deportasi. Tidak hanya itu, individu atau perusahaan yang terbukti menampung, mempekerjakan, atau mengangkut para pelanggar juga akan menghadapi konsekuensi hukum, termasuk denda hingga SAR 100.000, hukuman penjara, deportasi bagi kaki tangan asing, dan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam tindakan pelanggaran tersebut. Al Maliki juga menyoroti bahwa perusahaan jasa haji yang lalai dalam memberitahukan pihak berwenang mengenai keterlambatan keberangkatan jemaah yang mereka tangani juga akan dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari denda SAR 25.000 untuk pelanggaran pertama, SAR 50.000 untuk pelanggaran kedua, hingga SAR 100.000 untuk pelanggaran berulang.

Menutup penjelasannya, Direktur Keamanan Publik Arab Saudi, Letnan Jenderal Mohammed Al Bassami, sekali lagi menekankan bahwa keselamatan seluruh jemaah adalah tanggung jawab suci, dan setiap upaya untuk melanggar keamanan tempat-tempat suci maupun sistem haji yang telah ditetapkan akan ditangani dengan sangat tegas oleh pihak berwenang.

Infomasi Haji & Umroh sesuai Sunnah Hub : 082112135575

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *